Logo

Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 July 2019 13:18 UTC

Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT

Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady (tengah). Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan diduga mengkoordinir sekitar 80 proposal pengajuan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari Rukun Tetangga (RT) yang ada di Surabaya.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam kasus mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas tahun 2016.

"Dari sana pelaku mendapatkan keuntungan fee dari pengkordinir proposal yang dikumpulkan oleh Agus Setiawan Jong," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa 16 Juli 2019.

Rachmat menilai jika selama ini pelaku Dharmawan sudah ada kesepakatan dengan tersangka lain yang saat ini tengah menjalani sidang, Agus Setiawan Jong.

BACA JUGA: Kasus Jasmas, Kuasa Hukum Tersangka Ingin Ajukan Penangguhan Penahanan

"Dari sana pelaku Agus Setiawan Jong melakukan mark up untuk pengadaan barang dan jasa tersebut hingga Rp 5 miliar," ucapnya.

Saat disinggung apa nantinya akan dilakukan blokir rekening milik pelaku, Rachmat mengiyakan langkah tersebut.

"Tapi tidak sekarang, karena masih akan kami lakukan pemeriksaan lagi," ucap pria yang pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. 

BACA JUGA: Terjerat Kasus Jasmas, Anggota DPRD Surabaya Ditahan

Modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.