Kamis, 27 June 2019 12:37 UTC
Anggota DPRD Surabaya, Sugito ditahan oleh Kejari Tanjung Perak usai kedapatan korupsi Jasmas. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Sugito, politikus Partai Hanura yang juga anggota DPRD Kota Surabaya, Kamis 27 Juni 2019. Penahanan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus terdakwa Agus Setiawan Jong.
Pantauan Jatimnet.com, Sugito datang ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, Sugito tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB.
Begitu tiba di kantor Kejari, ia langsung naik ke lantai dua ruang Pidsus. Kurang lebih tujuh jam Sugito menjalani pemeriksan. Sekitar pukul 16.00 WIB, Sugito keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi merah muda dengan tulisan tahanan korupsi.
BACA JUGA: Agus Setiawan Jong Hari Ini Disidang
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti baru dalam persidangan Agus Setiawan Jong. Dengan alat bukti baru itu, penyidik kemudian menahan tersangka.
Dua alat bukti itu antara lain keterangan saksi dalam persidangan, serta beberapa proposal pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
"Pelaku kami tahan setelah dua kali pemanggilan tidak datang." ucapnya, Kamis 27 Juni 2019.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti. "Kami tahan di rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan untuk pemeriksaan," ucapnya.
BACA JUGA: Terkait Jasmas Dua Legislator Kota Surabaya Diperiksa Jaksa
Rachmat mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus yang diduga melibatkan banyak orang ini. "Kami pasti akan mengembangkan dan jika ada alat bukti baru akan kami lakukan penyidikan," bebernya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Agus saat ini tengah menjalani persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
Modus yang dilakukan Agus adalah dengan cara mengkoordinir 230 RT yang mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh Agus, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut digelembungkan hingga Rp 5 miliar.