Kamis, 27 June 2019 13:59 UTC
TAHAN. Sugito ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Foto: M.Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Penahanan politisi Hanura, Sugito, membuat kuasa hukumnya, Alfin Zein Khadafi berencana mengajukan penangguhan penahanan. Namun, rencana ini masih akan dibahas bersama keluarga Sugito.
"Untuk penangguhan penahanan nanti akan kami kordinasi dengan keluarga klien kami untuk mengajukan penangguhan penahana itu," beber Alfin Zein Khadafi, Kamis, 27 Juni 2019.
Alfin mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Sugito masih berstatus saksi. Namun, dalam pemeriksaan itu penyidik mengubah statusnya menjadi tersangka.
"Klien kami menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan itu," ucapnya.
BACA JUGA: Agus Setiawan Jong Hari Ini Disidang
Alfin enggan memberikan informasi tentang materi pemeriksaan dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
"Untuk itu sudah masuk materi pemeriksaan, saya tidak bisa memberikan keterangan tersebut," bebernya.
Sementara, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih akan terus melakukan pemeriksaan terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tersebut.
Saat disinggung apakah akan memeriksa unsur Pemkot Surabaya, Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyady mengatakan jika kemungkinan itu masih terbuka.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tunggu Penetapan Jadwal Sidang Korupsi Jasmas
"Selama pemeriksaan itu diperlukan maka akan kami lakukan pemeriksaan tersebut dari pihak Pemkot Surabaya," beber Rachmat Supriyady.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Agus saat ini tengah menjalani persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
Modus yang dilakukan Agus adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh Agus, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut digelembungkan hingga Rp 5 miliar.