Senin, 11 March 2019 10:54 UTC
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Foto: DOK
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih menunggu penetapan jadwal sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya pada 2016.
Kasus ini menyeret Agus Setiawan Jong sebagai tersangka dengan total kerugian negara hingga Rp 5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal sidang kasus tersebut dari PN Surabaya. Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak Rabu, 6 Maret 2019 lalu.
"Kemungkinan dua minggu lagi mulai sidang pertama," ucapnya, Senin 11 Maret 2019.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jasmas Kota Surabaya Ditahan Kejaksaan
Lingga mengatakan Agus Jong menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu.
Namun tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lainnya yang dapat dijerat. "Kami akan melihat di persidangan, selama ada barang bukti baru akan kami kembangkan lagi," ucapnya.
Dalam menghadapi persidangan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menyiapkan enam jaksa. "Nanti akan dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi," kata Lingga.
Pidsus Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sejumlah perwakilan Ketua RT/RW hingga anggota DPRD Kota Surabaya. Meski begitu, Kejaksaan masih menetapkan satu tersangka yaitu dari pihak swasta Agus Setiawan Jong.
BACA JUGA: Penyidik Siapkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi Jasmas Kota Surabaya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut menggelembungkan anggaran hingga Rp 5 miliar.
