Logo

Penyidik Siapkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi Jasmas Kota Surabaya

Reporter:,Editor:

Minggu, 03 March 2019 16:15 UTC

Penyidik Siapkan Surat Dakwaan Kasus Korupsi Jasmas Kota Surabaya

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat ini tengah menyiapkan pemberkasan dan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menyatakan, dalam saat ini masih fokus pemberkasan untuk satu orang tersangka Agus Setiawan Jong.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jasmas Kota Surabaya Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya kejaksaan sudah memeriksa saksi sekitar 100 orang ketua RT yang ada di Surabaya serta sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya.

"Kami saat ini masih pemberkasan dan menyiapkan surat dakwaan untuk kasus ini," ucapnya, Minggu 3 Maret 2019.

Lingga berjanji akan segera merampungkan dan melimpahkannya ke pengadilan. Ia juga menyatakan saat ini belum ada tersangka baru.

BACA JUGA: Enam Caleg Petahana Jadi Saksi Dugaan Korupsi Jasmas

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 Ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmasdan dimark up hingga Rp 5 miliar.