Logo

Enam Caleg Petahana Jadi Saksi Dugaan Korupsi Jasmas

Reporter:

Senin, 13 August 2018 11:34 UTC

Enam Caleg Petahana Jadi Saksi Dugaan Korupsi Jasmas

Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Teknik Nurul Amaliyah saat ditemui di kantornya, Senin, 13 Agustus 2018

JATIMNET.COM, Surabaya – Enam calon legislatif dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya ada yang berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Dari pengamatan Jatimnet, keenam caleg ini merupakan caleg petahana, yakni politisi Partai Gerindra dan Wakil DPRD Surabaya Aden Darmawan (Dapil 4), politisi Demokrat dan Wakil DPRD Ratih Retnowati (Dapil 4), politisi Gerindra Sugito (Dapil 1), politisi PAN Syaiful Aidy (Dapil 2), politisi Golkar Binti Rochmah (Dapil 3) dan politisi Demokrat Dini Rijanti (Dapil 1).

Mereka diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sejak bulan Juli lalu dan terus dikembangkan hingga kini.

Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Teknik, Nurul Amaliyah menyatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan sampai ada dasar hukumnya. Jika nanti telah ditetapkan sebagai terpidana dan tidak mengajukan banding, baru bisa diambil tindakan.

“Kami menunggu sampai ada perkembangan selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan,” kata Nurul saat ditemui di kantornya, Senin, 13 Agustus 2018.

Ditanya apakah partai politik bisa mengganti atau tidak, sambung Nurul, tergantung waktu ditetapkan putusannya. Apabila sebelum ditetapkan daftar caleg tetap (DCT), maka caleg itu dicoret, dan partai masih bisa menggantinya dengan calon cadangan. Penggantiannya pun, sesuai nomor urut dan dapil caleg sebelumnya.

Namun jika sudah ditetapkan DCT, dan putusan baru keluar, maka partai tidak bisa menggantinya. Otomatis kosong, dan caleg dengan nomor urut di bawahnya naik. “Ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI,” jelas dia.

Mekanisme ini juga berlaku apabila ada calon yang meninggal, mengundurkan diri dan ditemukan daftar ganda. “Jadi apabila di sistem informasi pencalonan (Silon), ada caleg daftar di lain dapil dan masih belum diputuskan masuk DCT, maka caleg itu dicoret dan parpol berhak menggantinya. Tapi kalau sudah DCT sudah tidak bisa diganti,” ungkap Nurul.

Sebelumnya,  KPU Surabaya merlis dari total pendaftar sebanyak 701 calon, tersisa 692 caleg yang masuk DCS. “Sembilan caleg yang gagal itu karena tidak mampu melengkapi perbaikan dokumen, dan partainya tidak mengajukan calon lainnya,” kata Nurul.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan pihaknya telah menyosialisasikan nama-nama DCS melalui berbagai media. Baik media elektronik, cetak, baner depan KPU Surabaya dan website resmi KPU Surabaya.

Berikut link url daftar DCS DPRD Surabaya : https://drive.google.com/open?id=1LyWjim9vQYg7og-350FFxcasKkcFR3Tt

Hingga saat ini, KPU baru mencoret satu bacaleg asal PSI, Franky Sudibyo. Akibat ijazahnya yang tidak diakui di Indonesia. Franky merupakan lulusan SMA Singapura dengan masa belajar hanya 11 tahun sejak SD. Normalnya, masa belajar di Indonesia dari SD hingga SMA 12 tahun.

Disinggung soal pengajuan sengketa, Nur Syamsi mengaku pihaknya terbuka. Baik parpol maupun bacaleg bisa mengajukan sengketa ke Panwaslu Surabaya maksimal 3 hari setelah adanya penetapan. Dimulai dari DCS maupun DCT yang bakal ditetapkan pada 20 September 2018.

“Baru pada tanggal 23 September 2018-11 April 2019, masuk masa kampanye,” tutur Syamsi.