Logo

Tersangka Korupsi Jasmas Kota Surabaya Ditahan Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 November 2018 10:25 UTC

Tersangka Korupsi Jasmas Kota Surabaya Ditahan Kejaksaan

Penahanan tersangka korupsi jasmas Kota Surabaya, Agus Setiawan Jong. Foto: Mochammad Khaesar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Jong. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Sebelum dilakukan dilakukan penahanan, penyidik awalanya mengambil keterangan terhadap Agus sebagai saksi, datang pada Kamis, 1 November 2018, pukul 09.00 WIB dengan menggunakan baju batik warna coklat dan celana hitam.

Dirasa menemukan ada alat bukti yang kuat, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka diduga ikut terlibat melakukan korupsi, karena menerima kucuran dana yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Baru sekitar pukul 14.10 WIB, Agus turun bersama jaksa dari Pidsus Kejari Tanjung Perak sambil menggenakan rompi hijau tersangka. Agus langsung dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Disamping itu, peningkatan status kasus korupsi Jasmas ke penyidikan ini berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas.

"Kami sudah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik ini mengarah kepada Agus," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis, 1 November 2018.

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka, agar tidak melarikan diri dan bahkan menghilangkan barang bukti. "Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan," ujar dia.

Mantan penyidik KPK mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara mengkoordinir 230 Rukun Tangga di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu kemudian diajukan ke anggota dewan, dan disetujui.

"Oleh tersangka, harga barang tersebut di mark up. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar,” ujar Rachmat.

Dia juga mengatakaan tidak menutup kemungkinan, dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan tersangka baru dengan dugaan penyalahgunaan uang negara ini. Rachmad mengatakan pihaknya akan mendalami perkara ini.

“Kalau tersangka lain itu nanti saja, kami lakukan pendalaman dulu. Kami fokus pada penetapan tersangka ini (Agus),” pungkasnya.