Logo

Terdakwa Kasus Jasmas Agus Setiawan Jong Dituntut 6,5 Tahun

Reporter:,Editor:

Senin, 22 July 2019 16:50 UTC

Terdakwa Kasus Jasmas Agus Setiawan Jong Dituntut 6,5 Tahun

TUNTUTAN. Terdakwa Kasus Jasmas Agus Setiawan Jong Dituntut 6,5 Tahun dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin 22 Juli 2019. Foto: Ist

JATIMNET.COM, Surabaya – Terdakwa mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, Agus Setiawan Jong dituntut dengan 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin 22 Juli 2019.

Agus Setiawan Jong duduk dikursi pesakitan terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Surat tuntutan dibacakan JPU Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo secara bergantian. Dalam surat tuntutan itu terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT

"Dengan ini terdakwa dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 209 juta subsider 6 bulan," ucap JPU Dimaz Atmadi, Senin 22 Juli 2019.

Selain itu, terdakwa juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dan jika tidak dibayar akan dikenakan pidana penjara selama tiga tahun. Dengan tuntutan itu, hakim ketua Rochmat memberikan waktu seminggu untuk membuat surat pembelaan.

BACA JUGA: Kasus Jasmas, Kuasa Hukum Tersangka Ingin Ajukan Penangguhan Penahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut di-mark up hingga Rp 5 miliar.