Sabtu, 27 July 2019 03:50 UTC
Terdakwa Kasus Jasmas Agus Setiawan Jong Dituntut 6,5 Tahun dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin 22 Juli 2019. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya – Empat anggota DPRD Surabaya mangkir saat dipanggil Kejari Tanjung Perak untuk dimintai keterangan terkait sebagai saksi terkait kasus pengadaan barang dan jasa Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
"Untuk Ratih, Syaiful, dan Dhini baru kami panggil sekali, sedangkan Binti sudah kami panggil untuk kedua kalinya tidak hadir," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Jumat 26 Juli 2019.
Dimaz mengaku tak segan untuk mengeluarkan surat cekal untuk empat anggota DPRD Surabaya tersebut jika sampai tiga kali tidak mau hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus yang menjerat Agus Setiawan Jong dan merugikan negara hingga Rp 5 miliar ini.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak akan Panggil Anggota DPRD Kota Surabaya
“Jika sampai tiga kali dipanggil tak hadir, akan kami keluarkan surat cekal,” ujarnya..
Ia menyebut akan segera melayangkan surat panggilan lagi kepada empat anggota DPRD Surabaya ini. Dimaz juga berharap mereka mau bekerja sama dan memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka terkait kasus dugaan mark up program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Oleh tersangka, harga barang tersebut gelembungkan hingga Rp 5 miliar.
