Jumat, 19 July 2019 01:25 UTC
PERIKSA LAGI: Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady akan memeriksa lagi anggota DPRD Kota Surabaya terkait dugaan korupsi. Foto: dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak rencana akan memanggil satu anggota DPRD Kota Surabaya. Meskipun begitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady enggan menyebutkan identitas anggota dewan Kota Surabaya itu.
"Besok Jumat 19 Juli 2019, akan kami panggil anggota dewan kota tersebut," ucapnya singkat saat di Kantor Kejati Jatim, Kamis 18 Juli 2019.
Pemanggilan satu anggota dewan Kota Surabaya tersebut merupakan perkembangan kasus tindak pidana korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Saat disinggung identitas pemanggilan satu anggota dewan Kota Surabaya yang akan dipanggil, Rachmat enggan berkomentar lebih. "Tunggu besok saja akan kami rilis," ucapnya.
Sebelumnya Kejari Tanjung Perak sudah lebih lebih dulu memeriksa enam anggota DPRD Kota Surabaya. Dari enam anggota tersebut corps Adhyaksa sudah menahan dua anggota Dewan Kota Surabaya, Sugito dan Dharmawan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembangkan kasus yang menjerat Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Agus Setiawan Jong saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT
Selama ini pelaku Agus Setiawan Jong menggunakan modus dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.
