Logo

Kejari Tanjung Perak: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 July 2019 03:18 UTC

Kejari Tanjung Perak: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

TERSANGKA LAIN: Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, membidik tersangka lain. Foto: Moch Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk mengembangkan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa anggota DPRD Surabaya lainnya.

"Pasti nantinya akan kami panggil lakukan pemeriksaan untuk menanyakan kasus Jasmas ini," ucap Rachmat Supriady, Rabu 17 Juli 2019.

Rachmat akan memanggil anggota DPRD Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus tersebut. "Kami meminta keterangan saksi lainnya termasuk anggota DPRD Surabaya akan kami periksa," ucap pria yang merupakan mantan Jaksa dari KPK ini.

BACA JUGA: Ditahan Kejari Tanjung Perak, Dharmawan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menahan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Dharmawan.

Kejari Tanjung Perak sempat memeriksa enam anggota DPRD Surabaya, saat disinggung apa empat anggota DPRD Surabaya akan ditetapkan tersangka, Rachmat enggan berkomentar lebih. "Selama ada bukti yang memenuhi unsur untuk kami menetapkan tersangka," ucapnya.

Rachmat enggan berkomentar siapa saja anggota DPRD Surabaya yang akan dipanggil untuk diperiksa. "Itu tidak bisa kami sebutkan karena masuk dalam proses penyidikan," katanya.

BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.