Selasa, 16 July 2019 23:18 UTC
AJUKAN PENANGGUHAN: Dharmawan akan ajukan penangguhan penahanan ke Kejari Tanjung Perak. Foto: Moch Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Saat ditahan oleh Kejari Tanjung Perak, Dharmawan menyerahkan semua proses kasus hukum yang menjeratnya pada proses peradilan. Dharmawan terjerat kasus pidana korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Dharmawan akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Tanjung Perak. "Ya nanti akan saya ajukan," ucapnya sambil masuk ke dalam mobil, Selasa 16 Juli 2019.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Surabaya Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak
Dalam pemeriksaan itu pria yang kerap disapa Aden ini tidak didampingi kuasa hukumnya. Meskipun begitu Aden menyerahkan kasus saat proses persidangan. "Saya masih menunggu proses lebih lanjut di peradilan," tegasnya.
Penahanan Aden hasil pengembangan kasus yang menjerat tersangka sebelumnya Agus Setiawan Jong. Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menahan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Dharmawan.
BACA JUGA: Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Diduga Koordinir Puluhan Proposal RT
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.