Wakil Ketua DPRD Surabaya Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak

M. Khaesar Januar Utomo

Selasa, 16 Juli 2019 - 09:57

wakil-ketua-dprd-surabaya-resmi-ditahan-kejari-tanjung-perak

DUA BUKTI: Dua alat bukti temuan Kejari Tanjung Perak cukup kuat untuk menahan Dharmawan. Foto: Khaesar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan wakil ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan. Politisi dari partai Gerindra ini ditahan usai melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan Dharmawan ditahan usai adanya dua alat bukti yang mencukupi. "Pelaku kami tahan untuk dua puluh hari kedepan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," bebernya, Selasa 16 Juli 2019.

Penahanan ini usai pengembangan kasus yang menjerat tersangka sebelumnya Agus Setiawan Jong. Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menahan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Dharmawan.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Penipuan

Dharmawan datang ke Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan baju kotak-kotak warna hijau Dharmawan atau yang akrab disapa Aden ini langsung naik ke lantai dua ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Sekitar tujuh jam, Aden keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi pink sebagai tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak. "Pelaku kami tahan di Rutan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Rachmat Supriady.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

MASUK TAHANAN: Dharmawan menuju tempat penahan. Foto: Khaesar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga