Logo

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Penipuan

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 July 2019 23:02 UTC

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Penipuan

Kasi Intelinjen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menerangkan penangkapan DPO kasus penipuan. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan penipuan Go Ka Chiang Karunia Pribadi (39) di kawasan Apartemen Gunawangsa Tidar Tower A, Selasa 2 Juli 2019.

Kasi Intelinjen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjeratnya telah inkrah. Hal ini membuat kejaksaan langsung menangkapnya.

“Terpidana dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan,” kata Lingga dikonfirmasi, Selasa 2 Juli 2019.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kasus Kepabeanan

Kejari Tanjung Perak menangkap pelaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 873K/Pid/2018, tertanggal 16 Oktober 2018. Dalam putusan itu hakim menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, terpidana akan menjalani hukuman dipotong masa tahanan. “Saat ini pelaku kami bawa ke Lapas Porong untuk menjalani sisa tahanan yang harus dijalani terpidana,” ucapnya.

Penangkapan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu kejaksaan yang mendapatkan salinan putusan MA mendapat informasi terpidana tengah berada di apartemennya.

BACA JUGA: Narkoba dan Pencurian Dominasi Kasus di Kejari Tanjung Perak

“Kami langsung menuju apartemen yang ditempati terpidana untuk menjalani proses hukum,” Lingga melanjutkan.

Saat dilakukan penangkapan terpidana tidak melawan setelah jaksa menunjukkan putusan MA. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan administrasi, sebelum dibawa ke Lapas Porong.