Rabu, 30 January 2019 13:35 UTC
Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak mengeksekusi M Subakti, terpidana kasus kepabeanan. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Surabaya - Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi M Subakti (32) warga Gedangan, Sidoarjo, terpidana kasus kepabeanan, Selasa 29 Januari 2019. Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana terbukti bersalah serta dihukum 2 tahun penjara.
Subakti ditangkap di rumahnya di Perum Griya Kartika Blok H - 15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani hukuman.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan penangkapan pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Eksekusi Mantan Ketua DPRD
“Putusannya sudah inkrah. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujar Lingga, Rabu 30 Januari 2019.
Terpidana dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Terpidana dijerat dengan pasal 103 huruf (c) Undang- undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang RI bernomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan majelis hakim memutus bebas.