Jumat, 16 August 2019 12:20 UTC
DITAHAN. Anggota DPRD Surabaya Binti Rochma (berkerudung hitam) ditahan Kejari Tanjung Perak setelah diperiksa selama tujuh jam, Jumat 16 Agustus 2019. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan Binti Rochma, seorang anggota DPRD Kota Surabaya yang juga politisi Partai Golkar, Jumat 16 Agustus 2019.
Binti ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam Program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Binti ditahan usai diperiksa selama tujuh jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. "Kami tahan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Jumat 16 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Nilai Penyaluran Jasmas Ada Kesalahan Prosedur
Sejak pukul 09.00 WIB, binti memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus yang membelitnya.
Ia datang dengan menggunakan baju batik berwarna coklat dan didampingi kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke. Tiba di Kantor Kejari Tanjung Perak, Binti langsung naik ke lantai dua di Ruang Pidana Khusus.
Binti diperiksa sekitar tujuh jam di ruang tersebut. Sekitar pukul 16.30 WIB, Binti keluar dengan menggunakan rompi pink yang menandakan dia sebagai tahanan Kejari Tanjung Perak.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Kebut Rampungkan Berkas Dua Anggota DPRD Surabaya
Saat dibawa ke mobil tahanan, Binti terus berusaha menutupi wajahnya dengan menggunakan koran serta bersembunyi di balik petugas kejaksaan yang mengawalnya. Ia juga tak mengeluarkan sepatah kata saat ditanya awak media.
“Tersangka langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan,” ujar Rachmat.
Rachmat mengatakan, dalam kasus ini modus yang diperankan pelaku ini sama dengan dua tersangka lain, Sugito dan Dharmawan yang sudah lebih dulu ditahan.
BACA JUGA: Terdakwa Jasmas Menangis Divonis Enam Tahun Penjara
"Tersangka ini (Binti Rochma) mengkorordinir proposal dari RT maupun RW yang mengajukan progam Jasmas tersebut," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sama dengan Agus Setiawan Jong untuk mendapatkan untung dari hasil pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, Agus Setiawan Jong telah divonis enam tahun pada persidangan di PN Tipikor Surabaya, Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus, kejaksaan menjerat dua tersangka lain Sugito dan Dharmawan.
