Senin, 05 August 2019 03:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya dengan tersangka dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Dharmawan. Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi dari anggota DPRD lainnya untuk merampungkan berkas dua tersangka ini.
"Kami fokus pemberkasan kedua tersangka yang sudah kami tahan karena mengantisipasi masa tahanan yang habis," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Minggu 4 Agustus 2019.
BACA JUGA: Terdakwa Jasmas Menangis Divonis Enam Tahun Penjara
Dimaz mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk pemberkasan kedua tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Rencananya, penyidik juga bakal memanggil empat anggota DPRD Surabaya lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sudah menyeret Agus Setiawan Jong ke persidangan dan telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, enam anggota DPRD Surabaya sudah diperiksa dan dua di antaranya ditetapkan seabgai tersangka, Sugito dan Dharmawan.
BACA JUGA: Berkas Dua Tersangka Jasmas Surabaya Ditarget Selesai Dua Bulan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembangkan kasus yang menjerat Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Agus menggunakan modus dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system.
Proposal kemudian diajukan Agus ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas dan harga barang tersebut digelembungkan hingga Rp 5 miliar.
