Logo

Dianggarkan Rp129 Juta, Pengadaan Konsultan Pengawas Pengurukan RSMZ Sampang Tanpa Lelang

Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 December 2025 07:00 UTC

Dianggarkan Rp129 Juta, Pengadaan Konsultan Pengawas Pengurukan RSMZ Sampang Tanpa Lelang

Tangkapan layar (screenshot) tabel lelang paket pengadaan jasa konsultan pengawas proyek urugan lahan relokasi RSMZ di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sampang. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang - Proses pengadaan barang dan jasa konsultan pengawasan proyek pengurukan lahan untuk relokasi Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang ditengarai menabrak aturan.  

Alasannya, paket pengadaan barang dan jasa senilai Rp129 juta itu tidak melalui proses lelang. Tapi, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) atau non tender.

CV Bintang Emas Consultant ditunjuk sebagai konsultan yang mengawasi pelaksanaan proyek pengurukan tersebut.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, pengadaan jasa konsultan pengawas dengan anggaran di atas Rp100 juta harus dilakukan lelang. Sedangkan yang di bawah Rp100 juta bisa menggunakan penunjukan langsung (PL).

BACA: Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSMZ Sampang Disorot DPRD, Kejari Diminta Usut Tuntas

Menanggapi hal itu, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang Siti Fahriyah mengatakan, paket pengadaan jasa konsultan pengawas proyek pengurukan lahan relokasi RSMZ memang tidak dilelang. Sebab, anggarannya bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ia menjelaskan, pengadaan jasa konsultan yang berasal dari dana BLUD adalah salah satu jenis pengadaan yang dikecualikan dari aturan Perpres tentang PBJ. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Direktur Rumah Sakit.

"Jadi, pelaksanaanya mengacu pada kebijakan internal yang dibuat oleh direktur rumah sakit. Silakan cek ke pihak rumah sakit," kata Fahriyah, Sabtu, 20 Desember 2025.

BACA: Kejari Sampang Menelisik Dugaan Korupsi di RSUD dr Mohammad Zyn

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSMZ Sampang Bhakti Setiyo Tunggal belum bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Saat dihubungi melalui telepon seluler, tidak tersambung.

Sementara, Humas dan Marketing RSMZ Sampang Amin Jakfar Sadik saat dikonfirmasi mengaku tidak begitu paham terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.

"Yang paham tentang itu adalah Bidang Penunjang rumah sakit. Tapi, kalau mau wawancara lewat telepon tidak bisa, karena HP-nya disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang," ujar Amin.