Rabu, 03 December 2025 12:00 UTC

Kajari Sampang Fadilah Helmi saat diwawancarai wartawan terkait penggeledahan di kantor RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Rabu 3 Desember 2025. Foto: Zainal Abidin .
JATIMNET.COM, Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. Kasus ini masuk tahap penyelidikan.
Dalam penanganannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi mengatakan bahwa pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa penggeledahan di RSMZ itu bukan hanya terkait perkara dugaan penggelapan PPh pegawai rumah sakit, tapi juga tentang dugaan korupsi keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.
"Jadi, dari kasus penggelapan PPh pegawai rumah sakit ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk mendalami dugaan korupsi keuangan BLUD di tubuh RSMZ," imbuhnya.
BACA: Dugaan Penggelapan Pajak Pegawai Rp3,3 Miliar, Kejari Sampang Geledah Kantor RSMZ
Fadilah mengatakan, tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni, di kantor RSMZ. Kemudian, sebuah rumah di Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Omben, Sampang.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya, satu unit PC all in one dari meja kerja bendahara penerimaan RSMZ. Selain itu, satu unit CPU yang disita dari meja kerja bendahara pengeluaran RSMZ.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen berupa Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SP2PB) BLUD RSMZ periode 2023-2025.
Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Salah satunya adalah inisial WRM yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di RSMZ.
Fadilah memastikan bahwa pihaknya akan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. " Setiap ada perkembangan pasti kami sampaikan ke publik, jadi kami minta kepada temen-teman media untuk ikut mengawal kasus ini," ujarnya.
