Selasa, 23 December 2025 12:39 UTC

Polisi gagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal yang disamarkan jadi cangkang sawit. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran 72 ton bawang bombay impor yang diselundupkan ke Indonesia. Komoditas tersebut dimasukkan ke dalam empat kontainer dengan modus penyamaran dokumen sebagai cangkang sawit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas impor tidak wajar. Aparat kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah kontainer di pelabuhan.
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Selain itu, barang impor tersebut juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan komoditas tersebut positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berisiko tinggi terhadap sektor pertanian nasional.
BACA: Penyelundupan 120 Kg Hiu Segar Digagalkan di Pelabuhan Ketapang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan temuan tersebut membuat bawang bombay impor itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.
Kombes Pol Sihombing menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan memalsukan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing, Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS, yang diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan pengiriman bawang bombay tersebut.
BACA: Selundupkan 1.140 Ton Batu Bara Ilegal, Dua Bos BPE Duduk di Kursi Pesakitan
Menurut Kombes Sihombing, tersangka telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer selama periode Oktober hingga November 2025.
"Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar," terang Kombes Sihombing.
Saat ini, penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian dan karantina dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
Ia menegaskan, Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran. (*)
