Senin, 15 December 2025 04:31 UTC

Hiu yang diamankan Petugas Karantina Jatim Satpel Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. Foto: Balai Karantina Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Petugas Karantina Jawa Timur di Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 120 kilogram hiu segar yang hendak dikirim ke Bali. Pelaku menyamarkan muatan tersebut dengan menumpuknya bersama ikan marlin agar lolos dari pemeriksaan.
Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, menjelaskan pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 lalu. Modus penyelundupan terungkap saat pengirim mengajukan permohonan sertifikasi karantina untuk delapan koli komoditas ikan marlin.
Saat petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran ikan, ditemukan kejanggalan pada dua koli muatan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan hiu segar dengan berat total mencapai 120 kilogram yang disembunyikan di antara tumpukan marlin.
BACA: Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Disita di Banyuwangi
“Petugas menemukan hiu segar seberat 120 kilogram yang disamarkan dalam dua koli muatan,” ujar Indah, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menambahkan, sebagian hiu segar tersebut tercampur langsung dengan ikan marlin. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPSPL-KKP) untuk dilakukan identifikasi spesies.
Berdasarkan hasil identifikasi, hiu yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Seluruhnya diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
BACA: Lagi, Dugaan Keracunan MBG Terjadi di SMP dan SMA di Banyuwangi
Indah menegaskan, ketiga jenis hiu tersebut masuk dalam daftar Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Dengan status tersebut, perdagangan dan pemanfaatannya dibatasi serta diawasi secara ketat guna mencegah ancaman terhadap kelestarian populasi di alam.
“Barang bukti kami tahan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Kami juga masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menyatakan penggagalan penyelundupan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan perlindungan spesies.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tegas Hari.
