Selasa, 23 December 2025 02:00 UTC

Ahmad Faiz Yusuf, pelajar yang didakwa sebagai provokator dalam demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri. Foto: Koalisi Masyarkat Sipil untuk Pegiat Literasi
JATIMNET.COM, Kediri – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ahmad Faiz Yusuf, pelajar yang didakwa sebagai provokator dalam demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus lalu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Dalam persidangan yang berlangsung, Senin, 22 Desember 2025, majelis hakim mengungkapkan tiga alasan penangguhan terhadap terdakwa.
Pertama, pertimbangan pemenuhan hak pendidikan bagi Faiz. Apabila, pegiat literasi ini tetap di tahan di rutan negara, maka akan menghambat haknya menyelesaikan dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
BACA: Penasihat Hukum Tuding Polisi Melanggar Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka bagi Faiz
Pertimbangan kedua, ibu kandung terdakwa Faiz adalah orang tua tunggal. Kemudian, penasihat hukum, guru dan kerabat menyatakan kesediaan menjadi penjamin. Pertimbangan ketiga, sikap terdakwa selalu patuh dan tidak menimbulkan keonaran selama menjalani proses hukum.
Atas pertimbangan itulah, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Faiz untuk menjadi tahanan kota.
Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut mengalihkan status hukum Faiz menjadi tahanan kota.
"Kami akan patuh prosedural untuk tetap menjamin dan mengawal Faiz agar mematuhi ketentuan yang ada di penetapan penangguhan penahanan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media.
Terkait dengan pelaksanaan penangguhan penahanan, bisa segera dilakukan mulai har ini, Selasa, 23 Desember 2025. Hanya saja, beberapa kelengkapan administrasi harus dilengkapi terlebih dulu.
"Nanti kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan sebagai eksekutor penangguhan penahanan," kata Anang.
BACA: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Polisi Tangguhkan Penahanan Faiz
Imroatin, ibunda Faiz, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan tersebut hadiah terindah pada momentum Hari Ibu. Perempuan ini tak kuasa menahan rasa harunya hingga akhirnya melakukan sujud syukur di ruang sidang.
"Saya bersyukur akhirnya diizinkan bisa berkumpul kembali dengan kedua anak saya, dengan keluarga, setelah sekian bulan berpisah," ungkapnya.
Imroatin menambahkan bahwa setelah ini, Faiz akan fokus pada persiapan seleksi masuk perguruan tinggi. Hingga kemarin, anak bungsunya itu masih tetap ingin melanjutkan pendidikannya ke UGM Yogyakarta.
"Kami sudah mulai mencari bimbingan belajar untuk persiapan tes tulis dan juga pendalaman kemampuan menulisnya," imbuhnya.
Sesuai jadwal, Faiz akan kembali menghadiri sidang di PN Kediri pada 2 Januari 2026 6 dengan agenda jawaban dari penuntut umum atas pengajuan keberatan terdakwa.
