Logo

Tiga Tersangka Jasmas Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

Reporter:,Editor:

Minggu, 01 September 2019 04:33 UTC

Tiga Tersangka Jasmas Ajukan Praperadilan di PN Surabaya

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016 yang menjerat Ratih Retnowati, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidi tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun pengajuan itu tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhenti melakukan penyidikan. Bahkan Kejari Tanjung Perak akan tetap melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas.

“Itu hak mereka untuk mengajukan praperadilan. Kami siap jika ketiganya mengajukan praperadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Minggu 1 September 2019.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jasmas Ratih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya

Ketiga tersangka telah mengajukan praperadilan di PN Surabaya. Dalam gugatan praperadilan itu, ketiganya meminta hakim membatalkan status tersangka.

Berdasarkan jadwal yang diterima dari PN Surabaya, ketiganya akan menjalani sidang praperadilan pertama Jumat 13 September 2019. “Kami sepenuhnya menghargai dan akan mengikuti proses praperadilan,” bebernya.

Diterangkan Lingga bahwa ketiga tersangka merupakan anggota DPRD periode 2014-2019. Ratih Retnowati adalah Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidi Anggota Komisi C DPRD Surabaya.

BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD Surabaya Kembali Mangkir Panggilan Kejari Tanjung Perak

Adapun Ratih menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat periode 2019-2024 dan sudah dilantik. Belum lama ini Partai Demokrat Surabaya belum bersedia mengganti Ratih sebelum putusannya inkrah. 

Untuk mengantisipasi tersangka kabur, kejaksaan sudah mencekal ketiganya agar tidak kabur keluar negeri. Selain itu Kejari Tanjung Perak memblokir rekening ketiganya.

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Jong divonis enam tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan Agus Setiawan Jong, kejaksaan menjerat tiga tersangka lainnya Sugito, Dharmawan, dan Binti Rochma yang juga anggota DPRD Kota Surabaya.