Bermodus Serupa, Kejari Tanjung Perak Selidiki Penyelewengan Jasmas Lainnya 

M. Khaesar Januar Utomo

Sabtu, 7 September 2019 - 03:55

bermodus-serupa-kejari-tanjung-perak-selidiki-penyelewengan-jasmas-lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmat Supriady . Foto:Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmat Supriady menyebut adanya upaya penyidikan program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) selain yang melibatkan Agus Setiawan Jong. 

"Ini setelah kami menemukan barang bukti jika program Jasmas ini dikucurkan dana sekitar Rp 100 miliar. Sedangkan tahun 2016 sudah dikorupsi Rp 4,9 miliar dari Rp 12,5 miliar yang sudah dikucurkan," ucap Rachmat Supriady, Sabtu 7 September 2019.

Rachmat menjelaskan jika penyidik telah menemukan alat bukti baru tentang kasus korupsi Jasmas lainnya tersebut. "Jadi nanti pasti akan kami tambahkan fakta bukti di lapangan yang telah dilakukan oleh penyidik," bebernya.

BACA JUGA: Bidik Kerugian Negara dalam Korupsi Jasmas Surabaya, Kejari Tunggu Audit BPKP

Rachmat memastikan modus tindak korupsi yang terjadi pada program Jasmas lainnya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan enam tersangka mantan anggota dewan yang sudah ditahan.

"Jadi ada pihak swasta yang mengkordinir proposal, dan anggota legislatif akan mendapatkan fee dari proposal tersebut," ungkapnya.

Dengan adanya pola serupa ini, Rachmat meminta oknum dewan dan swasta yang menikmati program Jasmas lainnya, untuk  mengembalikan kerugian negara sebelum masuk proses hukum. 

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Prediksi Muncul Tersangka Baru 

"Jika sudah masuk proses hukum tidak ada ampun untuk pelaku yang lainnya," ucap Rachmat.

Kejaksaan menekankan langkah persuasif untuk menyelidiki kasus ini. Dengan mengedepankan pengembalian kerugian negara sebelum diproses hukum, jaksa menjamin kasusnya tidak akan diproses. 

"Upaya kami pencegahan. Kalau terlanjur mereka menikmati lalu dikembalikan, ada toleransinya," kata mantan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Juga