Rabu, 16 October 2019 11:27 UTC
Ilustrasi gaji oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, terkait besaran penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa sebesar Rp 2,4 juta, per Oktober 2019. Imbasnya pemkab harus mengalokasikan dana lebih untuk sisa anggaran 2019, serta anggaran 2020.
Besaran siltap kepala desa itu setara dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) Golongan 2A.
Besaran siltap ini juga diikuti oleh perangkat desa yang lain dengan gaji untuk sekretaris desa Rp 2,2 juta, dan untuk perangkat desa yang lain atau staf sebesar Rp 2 juta.
BACA JUGA: Honor dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi setara Pejabat Eselon II
“Untuk jumlah perangkat desa di Kabupaten Ponorogo saat ini mencapi 4.069 orang,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bambang Tri Wahono, Rabu 16 Oktober 2019.
Namun, besaran siltap setiap perangkat desa untuk tahun 2020 menunggu penetapan dari bupati. Pemkab mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 50 miliar yang bersumber dari Dana Desa 2020.
“Melihat masanya kades kan lima tahun, sekdes sampai 60 tahun, bupati yang akan menentukan penghasilan kades untuk 2020. Besaran Dana Desa Rp 153 miliar, nanti untuk siltap sekitar Rp 50an miliar,” jelasnya.
BACA JUGA: 132 Bakal Calon Kades Sampang Jalani Tes Urine di BNNP Jatim
Menurutnya, dana desa tahun 2020 telah mengalami penyesuaian dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 119 miliar.
“Besaran keseluruhan untuk penyetaraan siltap ada penambahan dari tahun kemarin khususnya untuk alokasi Dana Desa,” pungkasnya.
Bambang menjelaskan, Pemkab Ponorogo telah melaksanakan PP nomor 11 tahun 2019 tersebut sejak Oktober melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Peraturan itu harus berjalan pada tahun 2020.