
Reporter
SatriaSenin, 22 Juni 2020 - 08:40
Editor
Bruriy Susanto
BARANG BUKTI. Sejumlah barang bukti seperti alat Fitnes yang merupakan dari hasil kejahatan digunakan oleh tersangka Galih untuk membuka tempat fitnes. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo - Kasus penipuan dan pencucian uang dalam investasi sapi perah CV Tri Manunggal Jaya (TMJ), nilai kurigannya mencapai Rp 26 miliar, memasuki tahap dua. Yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian ke penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Namun, karena dengan kondisi sekarang ini sedang di tengah pandemi Covid-19, penyerahan tahap dua tersebut dilakukan secara daring. Tersangka dan penyidik polisi berada di Polres Ponorogo, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari.
Teknisnya, JPU menanyakan identitas tersangka. Kemudian tersangka membenarkannya, setelah itu JPU meminta penyidik memperlihatkan barang bukti (BB) kepada tersangka.
Semua itu disesuaikan dengan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang nantinya menjadi surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo. "Berkas perkara ini baru pertama kali di Kejari Ponorogo dan berjalan lancar, meski butuh waktu lama," kata Kasi Pidana Umum Kejari Ponorogo, I Gede Wiraguna W, Senin 22 Juni 2020.
BACA JUGA: Perusahaan Investasi Sapi Perah Bodong Putar Uang Investor
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat 19 Juni 2020, di kasus investasi sapi perah ini dianggap lengkap dan sempurna atau P21. Langkah selanjutnya, kata Wira sapaan akrabnya, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka ini adalah Galih Kusuma sebagai Operator, Hadi Suwito sebagai Direktur dan Ari Setiawan sebagai bendahara. "Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan. Setelah itu mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo," ujar dia.
Sekadar diketahui, kasus investasi sapi perah itu dilakukan dengan merekrut orang lain yang kemudian membentuk CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) beralamat-kan, Jalan Anggrek, Kabupaten Ponorogo. Mitra atau peserta investasi tidak hanya di Jawa Timur melainkan sampai luar Jawa dan mencapai lebih dari 2.000 orang.
BACA JUGA: Modus Penipuan Investasi Sapi Perah, Mitra Diajak ke Peternakan Sewaan
Bagi hasil investasi tersebut lancar sesuai perjanjian sehingga jumlah mitra mencapai lebih dari 2.000 orang. Namun di awal tahun 2020, bagi hasil yang diterima mitra macet. Para korban di Jawa Timur, khususnya wilayah Ponorogo melaporkan ke pihak kepolisian setempat, pada Kamis 20 Februari 2020.
Polisi menangkap ketiga tersangka mengamankan barang bukti berupa sejumlah aset barang dan bangunan dari CV TMJ, dokumen perusahaan, aset bergerak seperti mobil, berbagai macam perhiasan emas dan berlian serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.
"Ketiga-nya dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Harapannya sidang bisa digelar pada Agustus nanti,” kata Wira.