Logo

Perusahaan Investasi Sapi Perah Bodong Putar Uang Investor

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 March 2020 15:02 UTC

Perusahaan Investasi Sapi Perah Bodong Putar Uang Investor

GONTAI. Galih Kusuma keluar menuju ruang konferensi pers di Mapolres Ponorogo untuk menjelaskan lika-liku investasi sapi perah yang dia kelola. Foto: Gayuh Satria.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Niat Galih Kusuma mendirikan perusahaan investasi setelah belajar bisnis sapi perah dan penjualan susu sapi. Itu sebabnya dia mendirikan CV Tri Manunggal Jaya untuk mengumpulkan investasi dari mitra usaha untuk mengelola sapi perah.

Sayangnya perusahaan yang dia dirikan gagal membeli sapi seperti yang dijanjikan kepada mitra usaha atau investor. Galih berdalih uang yang dikumpulkan dari mitra usaha tidak cukup.

“Uangnya tidak bisa untuk membeli sapi, karena sudah habis,” kata Galih kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa 3 Maret 2020. Menurutnya, ide menyiapkan kandang sapi, dalam bentuk kontrak, sudah disiapkan sejak mendirikan perusahaan.

Pengakuan berbeda disampaikan dua petinggi CV Tri Manunggal Jaya, Hadi Suwito (direktur) dan Ari Setiawan (bendahara). Hadi mengaku uang yang terkumpul dari investor diputar dalam bentuk investasi lain. Harapannya, uang tersebut kembali sebagai keuntungan investor. “Itu tugasnya Ari Setiawan,” sebut Hadi.

BACA JUGA: Tersangka Utama Penipuan Investasi Sapi Perah Ditangkap di Jakarta

Terpisah, Ari membenarkan uang investor ditawarkan dalam bentuk paket investasi. Paket awal setorannya sebesar Rp 10 juta. Paket tersebut akan naik setiap pergantian tahun, dan investor bisa membeli lebih dari satu paket.

"Tiap satu paket dapat satu sapi,” Ari Setiawan menjelaskan. Sumber internal Polres Ponorogo menyebutkan investasi bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 19 juta. Adapun perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2017.

Pihak perusahaan, lanjut Ari, yang menentukan paket dan provit kepada investor. Bahkan keuntungan lain yang dijanjikan CV Tri Manunggal Jaya sanggup memberi umrah kepada investor.

Namun Ari menjelaskan uang setoran dari investor telah diserahkan kepada Galih Kusuma. “Besarannya antara Rp 100-Rp 125 juta, dalam bentuk cash atau transfer,” jelasnya. Di tengah perjalanan uang tersebut diakui Galih sudah habis.

BACA JUGA: Modus Penipuan Investasi Sapi Perah, Mitra Diajak ke Peternakan Sewaan

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengaku heran dengan aset yang dimiliki CV Tri Manunggal Jaya. Menurutnya, perusahaan yang mengelola jasa keuangan membutuhkan modal besar. Selain itu, perusahaan yang didirikan Galih Kusuma tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Saat ini kami sudah menyita aset perusahaan senilai Rp 5,5 miliar, berupa tanah, bangunan, kantor, dan beberapa perhiasan. Kami juga sudah menerima 44 laporan dari warga yang merasa tertipu,” Arief menjelaskan.

Sementara kerugian yang diderita investor diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Diterangkan Arief Fitrianto, Galih Kusuma dkk bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.