Logo

Tersangka Utama Penipuan Investasi Sapi Perah Ditangkap di Jakarta

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 March 2020 09:00 UTC

Tersangka Utama Penipuan Investasi Sapi Perah Ditangkap di Jakarta

INVESTASI FIKTIF. Para tersangka penipuan investasi sapi perah saat rilis di Mapolres Ponorogo, Selasa, 3 Maret 2020. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo akhirnya berhasil menangkap Galih Kusuma, 40 tahun, tersangka utama atau inisiator penipuan investasi sapi perah yang korbannya ribuan dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Warga asal Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, itu sempat buron selama kurang lebih satu minggu.

Galih adalah pengagas investasi sapi perah dan merekrut orang lain yang kemudian membentuk CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) yang beralamat di Jalan Anggrek, Kabupaten Ponorogo. Mitra atau peserta investasi tidak hanya di Jawa Timur melainkan sampai luar Jawa dan mencapai lebih dari 2.000 orang.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta Selatan atas pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Modus Penipuan Investasi Sapi Perah, Mitra Diajak ke Peternakan Sewaan

“Saat ini terus dalami sampai sejauh mana kasus ini, berapa jumlah korban maupun aset dari CV TMJ ini akan terus kita kejar,” kata Arief, Selasa, 3 Maret 2020.

Ia menjelaskan Galih merupakan aktor utama yang kemudian merekrut dua orang, Hadi Suwito dan Arie Setiawan. Hadi dan Arie menjabat Direktur dan Bendahara CV TMJ. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang ini atas suruhan GK menjalankan perusahaan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Arief menambahkan dari pengakuan para tersangka, memang awalnya berniat melakukan bisnis investasi penggemukan sapi perah dan penjual susu. Namun seiring berjalannya waktu, mereka tidak siap dalam menyiapkan lahan dan sapi perah.

BACA JUGA: Telusuri Aset Investasi Sapi Perah Fiktif, Polres Ponorogo Segel Beberapa Tempat Usaha

“Namun karena respons masyarakat positif sehingga mereka berfikiran untuk membuat investasi fiktif,” katanya.

Semula bagi hasil investasi tersebut lancar sesuai perjanjian sehingga jumlah mitra mencapai lebih dari 2.000 orang. Namun di awal tahun 2020, bagi hasil yang diterima mitra macet.

Masyarakat yang jadi mitra investasi curiga dan melapor ke Polres Ponorogo. Tidak hanya dari Jawa Timur, korban investasi fiktif ini juga berasal dari luar Jawa seperti Palembang, Sumatera Selatan.

Hingga sekarang tidak ada sapi yang dibeli atau diternakkan serta diproduksi susunya. Untuk meyakinkan mitra, para tersangka mengajak mitra kunjungan ke peternakan sapi atau pabrik pengolah susu sapi seolah-olah peternakan itu aset investasi mereka dan nyatanya bukan.

Uang setoran para mitra digunakan para tersangka untuk membeli barang aset perusahaan atau digunakan sebagai modal usaha lain untuk memutar uang.