Senin, 24 February 2020 11:30 UTC

INVESTASI FIKTIF. Sebuah barber shop diduga bagian dari aset CV TMJ yang dikelola dari investasi fiktif penggemukan sapir perah diberi garis polisi oleh Polres Ponorogo, Senin, 24 Februari 2020. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Penyidik Polres Ponorogo terus menelusuri beberapa tempat diduga aset CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) yang menjalankan investasi fiktif penggemukan sapi perah.
“Polres saat ini mengejar beberapa aset yang dimiliki CV TMJ dan akan dilakukan pemeriksaan intensif kepada beberapa karyawan maupun korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Senin, 24 Februari 2020.
Arief menuturkan jika pihaknya juga terus menelusuri aliran dana dari para korban yang digunakan untuk usaha lain oleh para tersangka. Menurutnya, tak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan perkara, tersangka akan bertambah.
“Untuk atas nama aset masih kita telusuri, yang penting kita amankan dulu agar tidak dibawa lari tersangka,” tuturnya.
BACA JUGA: Investasi Ternak Sapi Fiktif di Ponorogo Rugikan Korban Hingga Miliaran
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko mengaku saat ini sudah menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dengan inisial GS. Namun keberadaan GS masih diselidiki aparat.
“GS ini orang yang diatasnya direktur. Orang yang punya ide pertama tentang investasi ini,” kata Maryoko. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Hadi Suwito (HS) dan Ari Setiawan (AS) sebagai Direktur dan Bendahara CV TMJ.
Mantan Kasat Reskrim Ngawi ini juga merinci beberapa tempat yang telah disegel polisi antara lain kantor CV TMJ, tempat Fitness Pendowo, kafe Cak Benu, dan sebuah ruko untuk usaha potong rambut serta beberapa tempat lain yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
“Asetnya milik CV TMJ atas keterangan saudara AS, ada beberapa tempat yang masih kontrak,” ujar Maryoko.
Ia menegaskan jika nantinya beberapa tempat tersebut terbukti sebagai aset CV TMJ dari hasil investasi fiktif, kepolisian akan melakukan penyitaan.
BACA JUGA: Investasi Bodong Ternak Sapi, Tujuh Warga Ponorogo Lapor Polisi
Jika benar terbukti aset-aset tersebut didapat dari hasil investasi fiktif maka polisi juga akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.
“Untuk menelisik aset dan perbuatan hukum lain nanti akan kita subsiderkan dengan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Polres Ponorogo saat ini terus bertambah. Jika sebelumnya hanya 14 orang, sekarang sudah bertambah menjadi 29 orang.
“Korban dari Ponorogo dan beberapa dari luar Ponorogo. Sementara untuk kerugian masih kita akumulasi,” kata Maryoko.
