Sabtu, 22 February 2020 07:30 UTC
INVESTASI FIKTIF. Kantor CV Tri Manunggal Jaya, Ponorogo, tampak sepi, Sabtu, 22 Februari 2020. CV ini menjalankan bisnis investasi penggemukan sapi perah fiktif. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus investasi fiktif dengan modus penggemukan sapi perah dan bagi hasil penjualan susu sapi. Investasi fiktif ini dijalankan CV Tri Manunggal Jaya yang beralamatkan di Jalan Anggrek, Ponorogo.
“Kita menetapkan AS dan HS ini sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif berupa penggemukan sapi perah,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Sabtu, 22 Februari 2020.
Arief menjelaskan kedua tersangka merupakan direktur utama (HS) dan bendahara (AS) dari CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) yang bergerak dalam bidang investasi peternakan sapi perah.
“Modus CV tersebut adalah dengan menawarkan kepada masyarakat secara door to door tentang penggemukan sapi perah dengan sistem paket,” katanya.
BACA JUGA: Investasi Bodong Ternak Sapi, Tujuh Warga Ponorogo Lapor Polisi
Dalam sistem paket tersebut, peserta akan mendapatkan satu ekor sapi perah dengan sistem bagi hasil dengan penjualan susu sapi. Harga satu paket investasi Rp17,6 juta.
“Ditambah administrasi menjadi Rp19 juta per paket,” tuturnya.
Para peserta yang telah bergabung dengan membeli paket dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,3 juta setiap bulannya untuk satu paket investasi.
“Ini yang sangat menggiurkan masyarakat, sehingga masyarakat yakin dengan penjelasan tambahan CV ini sudah ada subsidi dari pemerintah,” ujar Arief.
Selain itu para korban juga diberi iming-iming keuntungan hasil dari penjualan susu sapi karena CV juga sudah bekerjasama dengan pabrik susu ternama.
Padahal sebetulnya modus yang dilakukan CV hanya memutar uang korban investasi untuk diberikan kepada anggota lain sehingga terkesan mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.
BACA JUGA: Kementan Fokus Berdayakan Peternak Sapi Perah
“Akhirnya menarik korban baru bahwa investasi ini menjanjikan, kemudian mereka yang sudah untung menambah lagi modalnya,” katanya.
Dari data yang dihimpun Polres Ponorogo saat ini sudah ada 14 korban yang telah melapor terkait investasi bodong penggemukan sapi perah oleh CV TMJ. Total kerugian korban untuk wilayah Ponorogo lebih dari Rp1,8 miliar.
“Pengakuan tersangka, uang korban digunakan untuk membeli aset berupa kantor dan diputar lagi kepada korban lain sebagai keuntungan usaha,” katanya.
Arief mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami kasus penipuan yang sama agar melapor ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti.
“Kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.
