Selasa, 07 December 2021 05:00 UTC
PEMUSNAHAN BB. Perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Polres Ponorogo memusnahkan belasan ribu pil dobel L dengan cara diblender, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan selama tahun 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilimpahkan oleh kepolisian.
Kasi Pidana Umum Kejari Ponorogo Sujadi mengatakan pada tahun 2021, Kejari Ponorogo lebih banyak didominasi kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, seperti peredaran pil dobel L atau pil koplo dan penyalahgunaan narkotika.
“Hari ini kita musnahkan 13 ribu butir pil dobel L seluruh perkara di tahun 2021,” kata Sujadi, Selasa, 7 Desember 2021.
BACA JUGA: Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bentuk Paket Kiriman Kardus Makanan
Selain pil dobel L, ia merinci ada 41,39 gram sabu-sabu, pil jenis MF 633 butir, dan 58 butir pil jenis Trihexyphenidyl juga dimusnahkan dengan cara menggunakan mesin blender. Barang bukti lain seperti 98 handphone hasil tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu dan dibakar.
Sementara itu ,selama 2021, Kejari Ponorogo juga menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana kehutanan, 50 perkara tidak pidana narkotika, 46 perkara tindak pidana perjudian, 22 perkara pencurian atau penggelapan, dan 39 perkara pencabulan, kekerasan, pembuhunan, dan darurat.
BACA JUGA: Ponorogo Amankan 19 Orang, Probolinggo 4 Pengedar Ditangkap
“Untuk beberapa kasus dibanding dengan tahun 2020 juga terjadi penurunan, seperti ilegal logging pada 2020 terjadi 25 kasus, tahun ini hanya 20 kasus,” ujar Sujadi.
Sujadi menambahkan pada beberapa kasus tindak pidana pada 2021 memang banyak terjadi penurunan. Hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang telah sadar akan konsekuensi sebuah tindak pidana sehingga mereka lebih mengurungkan niatnya.
“Dalam masyarakat saat ini lebih taat dan sadar hukum, sehingga pada 2021 ini perkara justru didominasi narkotika dan kehutanan,” ujar Sujadi.
