Jumat, 13 March 2020 00:00 UTC

PENGEDAR. Polres Probolinggo Saat Menggelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan 3 Pengedar Sabu di Halaman Mapolres Setempat. Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Ponorogo - Selam tiga bulan, dari Januari sampai Maret 2020, Polres Pono telah mengamankan 19 tersangka dengan barang bukti 27.610 pil dobel L, sabu-sabu sebanyak 1,66 gram dan minuman keras sebanyak 21 liter. Untuk yang terakhir, Polsek Mlarak mengamankan 1000 butir pil dobel L
Sebanyak 19 orang tersangka yang diamankan itu adalah ada yang kurir narkoba, pengedar obat pil koplo dan penjual minuman keras. “Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah ditangkap belum ditemukan adanya jaringan, namun akan terus kita telursuri," kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitirianto, Kamis 12 Maret 2020.
Dari salah satu keterangan tersangka pil koplo, lanjut Arief, peredarannya di kalangan pelajar sekolah. Dari situ pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan karena hal ini sangat meresahkan dan dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Pihak sekolah juga kita himbau agar intensif untuk melakukan pemeriksaan terhadap siswanya, serta orang tua dirumah juga harus peduli dan menjaga anaknya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditembak Mati
Salah satu tersangka F, 32 tahun, yang tertangkap dengan kasus peredaran pil dobel L mengaku menjualnya secara perorangan dengan cara menyaru sebagai penjual jus. Ia menjual Pil Dobel L dengan harga Rp 10 ribu untuk setiap 3 butir pil. “Sudah setahun ini berjualan. Dapatnya dari salah satu teman yang ada di Jombang,” katanya.
Sementara, di Polres Probolinggo juga menangkap tiga pengedar narkoba, yakni Mohammad Hafiz (23), Warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan Muhammad Faisal (41), Warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Serta Muhammad Shukor (43) merupakan Warga Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Hafiz dan Shukor, di pinggir jalan masuk Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Mojokerto, Lima Pemuda Ditangkap
Selanjutnya penangkapan keduanya sempat tak berjalan mulus lantaran para tersangka berupaya melawan, saat hendak ditangkap. Kendaraan yang ditumpangi petugas bahkan rusak, lantaran sengaja ditabrak kendaraan tersangka saat terlibat aksi kejar-kejaran.
“Para tersangka berusaha kabur, dan melawan petugas saat akan ditangkap. Namun akhirnya tak berkutik, saat sudah dilumpuhkan petugas,”ujar Kapolres, Kamis 12 Maret 2020.
Dari penangkapan keduanya petugas mendapati sejumlah barang bukti sabu seberat 4 gram, berikut dua unit ponsel dan 1 lembar tisu warna putih. Untuk penangkapan tersangka Faisal ini berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh petugas.
BACA JUGA: Pengen Nikah di Kota Mojokerto? Tes Narkoba Dulu Dong
Saat ditelusuri, tersangka dia diketahui mendapat narkoba jenis sabu dari Shukor. Dari penangkapan Faisal petugas mendapati barang bukti sabu seberat 3 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan perlengkapan alat hisap sabu berupa sebuah bhong, 3 buah pipet kaca, 2 buah korek api dan lainnya.
“Baik tersangka Hafiz dan Faisal ini, mendapatkan sabu sama-sama dari Shukor selaku bandarnya. Namun kita akan terus telusuri, dari mana sebenarnya sabu tersebut berasal,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Reporter: Gayuh/Zulkiflie
