Logo

Catut Bisa Selesaikan Perkara, Jaksa Ponorogo Lakukan OTT Anggota LMDH

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 August 2020 01:00 UTC

Catut Bisa Selesaikan Perkara, Jaksa Ponorogo Lakukan OTT Anggota LMDH

CATUT NAMA. Tersangka LF, yang kena OTT Kejaksaan Negeri Ponorogo. Ia ditangkap karena mencatut nama kejaksaan dengan dalih bisa menyelesaikan perkara. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LF seorang Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH) Kelurahan Nologaten, Kabupaten Ponorogo. OTT dilakukan, karena adanya laporan dari masyarakat.

Bahwa ada seseorang yang mencatut nama kejaksaan dan mengaku dapat menyelesaikan sebuah kasus dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya. Ia tidak lain adalah LF, korbannya merupakan Ketua Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoharjo, Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

“Ada aduan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara yang ada di Kejari Ponorogo dengan memberikan sejumlah uang,” kata Kepala Kejari Ponorogo Khunaifi Al Humami, Selasa 4 Agustus 2020.

Modus yang dilakukan LF adalah dengan memberikan surat panggilan terhadap korban Sujono. Dengan dalih bahwa korban tersandung satu kasus korupsi benih tanaman jagung sebesar 1500 kilogram dari APBN 2009, diterima oleh LMDH Wonoharjo yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Sempat Tegang, Kepala Desa di Mojokerto Akhirnya Ditahan Jaksa

Dalam hal ini LMDH yang dikelola oleh Sujono telah dianggap merugikan negara senilai Rp 105 juta. “Padahal kasus itu tidak pernah ada di Kejari Ponorogo,” ujar Khunaifi.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku yang sebelumnya telah memberikan surat panggilan dari kejaksaan kepada korban. Kemudian meminta korban untuk datang ke Kejari Ponorogo pada tanggal yang telah ditetapkan oleh pelaku. 

Selanjutnya sebelum korban sampai masuk ke kantor kejaksaan pelaku kemudian menghampiri korban, bahwa kasus yang menjerat korban telah ia selesaikan dengan staf Kejari.

“Katanya perkara sudah diselesaikan dengan membayar sejumlah Rp 24 juta. Kemudian pelaku meminta uang ganti kepada korban Sujono,” Khunaifi menjelaskan.

BACA JUGA: Bantah Klaim Bupati Jember, Kejaksaan Justru Soroti Penggunaan Anggaran Covid-19

Khunaifi menuturkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mmeberikan bukti penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan sebuah kwitansi berstempel dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejari Ponorogo. 

Kemudian korban pun percaya kepada pelaku dan berencana untuk mengganti uang pelaku dengan cara mengangsur. “Informasinya korban sudah memberikan uang Rp 2 juta. Karena kurang si pelaku minta tambahan kembali,” tutur Khunaifi.

Ia menambahkan setelah pelaku meminta angsuran uangnya lalu ada informasi dari masyarakat ke Kejari. Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan OTT terhadap pelaku di sebuah angkringan saat korban akan memberikan sisa uang penyelesaian kasusnya.

“Ditemukan uang Rp 6 juta, dimana sebelumnya disepakati Rp 24 juta dan sudah dibayar Rp 2 juta tinggal Rp 22 juta. Tapi karena korban merasa curiga kemudian dia cuma menyerahkan Rp 6 juta,” imbuh Khunaifi.

Atas perbuatannya pelaku dan mengingat pelaku sendiri adalah pendamping LMDH yang dibayar oleh negara melalui perhutani maka LF diganjar dengan pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku Saat ini langsung di tahan di lapas kelas 2b ponorogo,” pungkas Khunaifi.