Logo

Tertangkap Basah Bareng Perempuan Lain di Rumah Kontrakan, Suami di Probolinggo Tega KDRT Istrinya

Reporter:,Editor:

Senin, 12 December 2022 09:00 UTC

Tertangkap Basah Bareng Perempuan Lain di Rumah Kontrakan, Suami di Probolinggo Tega KDRT Istrinya

Ilustrasi. Foto: Dok:iStock

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang suami di Probolinggo diringkus polisi, gegara ketahuan berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) sampai akhirnya berujung aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku adalah YH (26), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan istrinya atau korban, yakni YA (39) di mana keduanya, tinggal dalam satu rumah di alamat yang sama.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal maengatakan, peristiwa bermula saat pelaku YH berpamitan kepada istrinya YA melalui aplikasi whatsapp, dengan alasan hendak mengecek proyek.

Awalnya YA tidak menaruh curiga terhadap YH suaminya tersebut. Sampai pada akhirnya, YA mendapati kabar dari salah seorang rekannya, kalau mendapati YH tengah berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

YA pun mulai curiga, lantaran rumah kontrakan dimaksud disebutkan, kalau dihuni oleh seorang perempuan. Tak butuh waktu lama, YA segera bergegas mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban KDRT Suami Sambung, Istri Di Mojokerto Tewas

"Saat sampai di lokasi itu, YH tertangkap basah keluar kamar bersama seorang perempuan. YH kemudian mencoba kabur, dengan segera memasuki mobilnya," kata Jamal, Senin 12 Desember 2022.

Mendapati itu, lanjut Jamal, YA berupaya mengejar YH dengan cara berupaya masuk ke dalam mobil. Namun bukannya pintu dibuka, YH malah menutup jendela pintu mobilnya dan berupaya tancap gas.

"Di situ tangan korban terjepit kaca jendela pintu mobil YH. Korban bahkan terseret beberapa meter, lantaran YH berupaya kabur sampai akhirnya terlepas, setelah YH menghentikan mobilnya dan membuka sedikit kaca jendela," ujar Jamal.

Setelah tangan korban terlepas, imbuh Jamal, pelaku kembali tancap gas mobilnya dan berupaya kabur, sampai akhirnya diamankan pihak kepolisian. "Dari hasil penyelidikan, serta kelengkapan alat bukti. Pelaku dipastikan telah melalukan tindakan KDRT kepada istrinya, itu karena korban sampai mengalami luka-luka pasca terseret mobil yang dikendarai pelaku," kata Jamal.

Atas perbuatannya, YH bakal dijerat Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.