Rabu, 02 July 2025 02:00 UTC
Korban dan anak bungsunya saat mendapat perawatan medis di salah satu fasilitas kesehatan kesehatan di Jember. Foto: Polres Jember
JATIMNET.COM, Jember – EM, seorang ibu berusia 37 tahun, asal Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, menjadi korban kekerasan oleh suaminya, NH, 31 tahun.
Korban dianiaya hingga babak belur, kemudian disekap dengan menggunakan kerangkeng atau rantai besi di kakinya selama lima hari.
Padahal, korban dalam kondisi hamil 6 bulan. Peristiwa memilukan itu dipicu hal yang sederhana, yakni korban mengingatkan suaminya bahwa uang sekolah putra bungsunya yang masih usia SD belum lunas dibayar.
Namun, hal itu memicu amarah pelaku hingga menganiaya dan menyekap istrinya sejak Senin, 23 Juni 2025.
Korban dipukul dengan palu besi, dicambuk dengan selang rem motor, dan diinjak-injak di bagian punggung oleh pelaku.
BACA: Aniaya Istri Belasan Tahun, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku KDRT di Surabaya
Lalu pada Jumat, 27 Juni 2025, korban berhasil merangkak dari kamarnya sembari berteriak untuk meminta tolong.
“Saat itu pada Jumat sore, saat suaminya atau pelaku sedang keluar rumah untuk membeli makan, korban berteriak minta tolong kepada tetangga,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juli 2025.
Dalam kondisi kaki masih terantai, korban berhasil merangkak ke luar rumah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar suara minta tolong, segera datang menolong.
Polisi yang mendapat laporan warga, juga segera datang ke rumah yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan.
“Kita lalu memanggil pemadam kebakaran (damkar) untuk meminta tolong dibukakakn rantai,” kata Eko.
Kepada polisi, korban mengaku dianiaya secara brutal oleh suaminya. Tampak wajah korban penuh luka lebam akibat hantaman sang suami.
BACA: Diduga Alami Kekerasan Psikis Puluhan Tahun, Istri Laporkan Suami ke Polisi
Beberapa saat kemudian, suami korban kembali pulang ke rumah usai membeli makan.
Saat itu pula tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah dan Unit Opsnal Resmob Selatan langsung mengamankan pelaku.
“Langsung kita amankan tanpa ada perlawanan,” kata Eko.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah benda yang digunakan untuk menyiksa korban, seperti palu besi, satu selang rem motor, satu rantai besi, dan satu buah gembok.
“Penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Jember,” ujar Eko.
BACA: Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka Kasus KDRT
Dari hasil penyelidikan sementara, pasutri ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai tiga anak. Kini, anak-anak korban dititipkan ke tetangga terdekat.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban beserta anak-anaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Eko.