Selasa, 09 June 2020 13:40 UTC
KDRT. Zulaikha masih dirawat di RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari, Mojokerto, setelah dianiaya suaminya yang baru menikahinya tiga bulan lalu, Selasa, 9 Juni 2020. Anak tiri pelaku juga dianiaya. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua hari setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak tirinya, Samujiono, 43 tahun, berhasil diringkus aparat Polres Mojokerto. Penjaga vila di Mojokerto ini diringkus setelah keluar dari tempat persembunyiannya di hutan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P Hutagalung menjelaskan tersangka diringkus di Jalan Raya Tretes, Senin, 8 Juni 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan Tretes selama dua hari," ujar Feby, Selasa, 9 Juni 2020.
Tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini nekat melakukan penganiayaan terhadap Siti Zulaikha, 38 tahun, janda yang baru dinikahinya tiga bulan lalu dan anak laki-laki Zulaikha yang berusia delapan tahun di salah satu vila di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 6 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Istri Siri Diselingkuhi, Pria Penggoda Dianiaya hingga Meninggal Dunia
Kedua korban menderita luka cukup serius setelah tersangka memukulkan benda tumpul dan tajam ke kepala maupun perut kedua korban. Karena luka yang dialami cukup parah, keduanya menjalani operasi di RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Motif KDRT ini diduga pelaku cemburu kepada istrinya yang menurut pelaku sering berkomunikasi dengan lelaki lain. Emosinya meluap setelah korban tak menanggapi pembicaraan pelaku, lalu pelaku melakukan penganiayaan," kata Feby.
Namun, pihaknya masih mendalami motif sesungguhnya yang membuat tersangka tega menganiaya istri dan anak tirinya yang saat ini masih menjalani perawatan.
BACA JUGA: Heboh Penganiayaan Nenek di Mojokerto, Pelaku Diduga Punya Gangguan Jiwa
“Kami masih fokus ke pemulihan kondisi korban yang saat ini belum bisa dimintai keterangan secara maksimal. Selanjutnya kami bersama instansi terkait mengupayakan trauma healing terhadap korban," katanya.
Sementara itu, Zulaikha yang sehari-hari juga bekerja sebagai penjaga vila mengaku memang ada masalah rumah tangga antara dia dan pelaku. Namun persoalan tersebut dianggap sepele oleh korban dan tak menyangka pria yang baru menikahinya tiga bulan lalu tersebut nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya dan anak laki-lakinya.
"Mungkin masalah sedikit, saya itu kalau ada masalah enggak pernah ngomong panjang-panjang. Lebih baik diam, dia juga sama diam. Enggak tahu ada setan lewat atau gimana langsung saya dipukul pakai palu kayak ditaruh di bawah kasur. Terus nusuk anak saya di perut. Terakhir menusuk di leher anak saya," ujarnya.
BACA JUGA: Nasib Mahasiswa Penggoda Istri Orang, Terkapar di Rumah Sakit
Juru bicara RSUD Prof. Dr. Soekandar, Isbahtul Khoirod, membenarkan jika pihaknya menangani dua korban penusukkan pada Sabtu, 6 Juni 2020, di ruang ICU untuk menjalani operasi.
"Setelah operasi sekarang stabil dan mengalami masa kritis namun bukan karena luka tapi karena selesai operasi. Luka sudah akan sembuh. Setelah operasi sudah lebih baik dan dipindah ke ruang perawatan. Ibunya luka di perut disebabkan benda tajam dan kepala karena benda tumpul, kalau anaknya di kepala dan perut karena benda tajam," kata Isbahtul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.