Logo

Nasib Mahasiswa Penggoda Istri Orang, Terkapar di Rumah Sakit

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 January 2020 05:20 UTC

Nasib Mahasiswa Penggoda Istri Orang, Terkapar di Rumah Sakit

PENGANIAYAAN. Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung menunjukkan foto korban dan para tersangka penganiayaan di Mapolres Mojokerto, Jum'at, 17 Januari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Peristiwa ini jadi pelajaran bagi siapa saja yang suka menggoda istri sah orang lain atau bahkan hingga menjalin hubungan asmara.

Di Kabupaten Mojokerto, seorang mahasiswa jadi korban penganiayaan sejumlah orang diduga preman. Gara-garanya, si mahasiswa menggoda istri orang lain dan bahkan diduga sampai menjalin hubungan asmara.

Karena tahu istrinya diganggu orang lain, si suami yang geram nekat menyewa sejumlah preman untuk membunuh jejaka penggoda tadi. Rencana pun disusun hingga berhasil memancing korban. Beruntung korban masih selamat jiwanya namun mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam terutama di bagian wajah. Korban pun masih terkapar di rumah sakit.

Peristiwa itu diungkap petugas Polres Mojokerto dalam rilis aksi kejahatan, Jum’at, 17 Januari 2020. Perencana atau pelaku utama yang menyewa preman untuk membunuh korban adalah Ahmad Ali Mustofa, 31 tahun, warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Polisi Periksa Empat Saksi Penganiayaan Santri Ponpes Mamba'ul Ulum

Sedangkan mahasiswa yang jadi korban penganiayaan adalah Muhammad Syahrul Hafid, 19 tahun, asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan istri Ali yang digoda Syahrul adalah Yanti, asal Desa Sumbersono, Kecamatan Pacet, dan masih buron.

Ali menyewa empat orang preman yang juga jadi tersangka penganiayaan. Mereka antara lain Nurhasan alias Nyarkek, 36 tahun, warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging; Wiwit Ariyanto, 26 tahun, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet; Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong, 36 tahun, warga Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo; dan seorang lagi yang biasa dipanggil Tompel masih buron. 

Polisi juga menetapkan perempuan lain, teman Yanti, Vina Octaviani, 21 tahun, warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, sebagai tersangka. Vina dianggap turut serta memancing korban.

Namun Vina berdalih ia hanya mengantarkan Yanti yang sedang hamil besar untuk memancing korban di lokasi tempat penganiayaan. "Yang (chat) whatsapp (korban) itu teman saya, Yanti, yang mengajak ketemuan dan berkenalan. Aku cuma diajak mengantar. Kasihan karena dia hamil besar," kata Vina.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi 14 Oktober 2019. Korban dianiaya dalam perjalanan pulang mengantar istri pelaku setelah mengajak bertemu di acara pameran atau expo di Stadion Gajah Mada, Mojosari.

BACA JUGA: Polres Mojokerto Tembak Pembobol Gudang di 18 TKP

Kepada polisi, Ali mengaku memang menyewa empat orang yang dibayar total Rp1 juta. Sedangkan Vina diberi upah Rp150 ribu.

"Korban mengalami luka serius di wajah, cacat seumur hidup. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," ucap Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung sambil menunjukkan foto korban.

Feby mengatakan motif penganiayaan karena tersangka perencana cemburu istrinya digoda. "Istrinya diganggu korban dan akhirnya menyewa beberapa orang untuk mengeroyok korban," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain dua unit sepeda motor, sebuah pedang, dan delapan handphone.