Selasa, 24 September 2019 00:35 UTC
TEMBAK PELAKU. Kapolres Mojokerto merilis penangkapan tiga pelaku spesialis pembobol gudang yang biasa beraksi di Jawa Timur. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto menembak dua dari tiga pelaku pembobolan gudang minimarket di Jalan Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditembak saat akan ditangkap usai beraksi di Jalan Raya Pasar Balonggpanggang, perbatasan Gresik-Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, saat ditangkap mereka melawan akhirnya petugas memberikan tembakan kepada dua orang pelaku.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polres Mojokerto OTT PNS dan Honorer
Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan ini bernama Agus Hariyanto (49) asal Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Harso (37), asal Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dan Muhammad Toheri (44), asal Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres menjelaskan, komplotan ini tak hanya beraksi di wilayah Mojokerto, tapi juga sudah melakukan pembobolan diberbagai daerah di Jawa Timur. Setidaknya, ada sekitar 8 daerah yang sudah jadi target sasaran spesialis pembobol gudang sembako dan minimarket ini.
"Ada 18 TKP (tempat kejadian perkara) di berbagai daerah Jawa Timur, yakni Mojokerto, Jombang, Gresik, Bojonegoro, Tuban. Mereka juga mengaku sudah beraksi sejak 2017 lalu," ucap Kapolres Setyo saat jumpa pers, Senin 23 September 2019.
BACA JUGA: Perwakilan SMPN 2 Sooko Akhirnya Kunjungi Korban Perundungan
Ketiga pelaku, kata Setyo, selalu membobol tembok bagian belakang gudang setiap kali melancarkan aksinya. Mereka biasanya beraksi pada dini hari setelah di hari sebelumnya melakukan pengamatan.
“Mereka membobol tembok menggunakan linggis," papar Setyo sembari menunjukkan linggis yang digunakan.
Terakhir melancarkan aksi, kawanan ini menggasak rokok dan sembako dengan nominal mencapai Rp 15 juta. “Ketiganya kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara,” pungkas Setyo.