Logo

Istri Siri Diselingkuhi, Pria Penggoda Dianiaya hingga Meninggal Dunia

Reporter:,Editor:

Selasa, 09 June 2020 08:20 UTC

Istri Siri Diselingkuhi, Pria Penggoda Dianiaya hingga Meninggal Dunia

CEMBURU. Polres Gresik merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa, 9 Juni 2020. Penganiayaan ini bermotif cemburu karena istri siri korban diduga menjalin asmara dengan korban. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini bermula dari ditemukannya pria bersimbah darah yang tergeletak di jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Minggu malam, 7 Juni 2020. Ia ditemukan dalam keadaan lemas dengan luka di beberapa bagian tubuh dan wajah.

Pria itu diketahui bernama Hadi Kirana Saputra, 28 tahun, warga Greges Barat, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Meski sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina, namun nyawanya tak tertolong.

"Korban sempat terjatuh ke aspal hingga  mengalami pendarahan di kepalanya. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat rilis perkara, Selasa, 9 Juni 2020.

BACA JUGA: Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Karyawan Kafe di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara

Arief membeberkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu karena pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istri sirinya. Terbukti ada riwayat komunikasi antara istrinya dengan korban di handphone milik istri siri pelaku. 

"Dengan menggunakan handphone istrinya, tersangka memancing korban untuk bertemu. Kemudian menganiaya korban menggunaan tangan kosong. Pengakuan tersangka, tindakannya itu dilakukan secara spontan karena emosi," kata mantan Kapolres Ponorogo itu.

BACA JUGA: Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Tukang Bangunan di Gresik Ditahan

Tersangka dibekuk di rumah kontrakannya Perum GKB, Jalan Kapuas RT 08, RW 02, Kecamatan Manyar, Gresik, kurang dari 10 jam setelah penemuan korban. Polisi menelusuri keberadaan tersangka berawal dari sepeda motor Honda CS1 bernopol L 5940 CD milik korban di lokasi kejadian. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Arief.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, satu sepeda motor Honda CS1 milik korban, satu sepeda motor Honda Vario milik pelaku, satu celana panjang warna abu-abu, satu kaos warna abu-abu, dan satu tas warna biru.