Jumat, 15 May 2020 12:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
JATIMNET.COM, Gresik – Sugiyanto, 50 tahun, warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Jumat, 15 Mei 2020.
Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan ini langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Gresik karena disangka melakukan perkosaan terhadap siswi SMP yang masih kerabat dan tetangganya, MD, 16 tahun. Bahkan korban saat ini hamil tujuh bulan.
“Yang bersangkutan (tersangka) masih kami periksa dan hari ini langsung kami tahan," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
BACA JUGA: Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil
Informasi yang dihimpun, Sugiyanto tega memperkosa korban sejak Maret 2019 lalu. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sebanyak enam kali.
Aksi bejat tersangka dilakukan di dua tempat antara lain di rumah tersangka dan di kandang ayam miliknya. Dalam aksinya, tersangka mengancam korban dan memberinya sejumlah uang untuk jajan.
BACA JUGA: Terjebak Cinta Terlarang, Dibunuh Kawanan Kerabat
Perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban, Istiana, 49 tahun, melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya. Setelah korban mengaku telah beberapa kali diperkosa, Istiana melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.
Perbuatan tersangka terancam pidana sesuai pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.
