Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada anak dan ibu yang tega membunuh ayah atau suaminya sendiri dalam sidang terpisah secara online yang digelar Kamis petang, 2 Juli 2020.
Polres Gresik merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini bermula dari ditemukannya pria bersimbah darah yang tergeletak di jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Minggu malam, 7 Juni 2020. Ia ditemukan dalam keadaan lemas dengan luka di beberapa bagian tubuh dan wajah.