Selasa, 25 May 2021 10:20 UTC
PENGANIAYAAN. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan suami pada istrinya karena cemburu , Selasa, 25 Mei 2021. Foto: Polresta Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Seorang pria berinisial M, 38 tahun, yang tinggal di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, menganiaya istrinya, A, 40 tahun.
M diduga melakukan kekerasan karena cemburu. Dia sakit hati melihat istrinya dipijat seorang pria. Dia melihat sang istri di dekat pria tersebut saat akan pergi ke sungai untuk mandi. Sesampai M di rumah, mereka cekcok.
"Tersangka ini merupakan suami dari korban, diawali tersangka ini sebelum mandi di sungai melihat istri dipijat seorang laki-laki," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mapolresta Banyuwangi, Selasa, 25 Mei 2021.
BACA JUGA: Cemburu, Pria di Mojokerto Aniaya Istri dan Anak Tiri Nyaris Tewas
Pertengkaran keduanya meningkat hingga M mengambil parang dan menebaskannya beberapa kali ke badan bagian atas istrinya.
A mengalami luka robek pada bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kanan dan bagian atas pinggul sebelah kanan.
Tetangga yang mengetahui itu langsung berteriak berupaya mengumpulkan warga.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Istri Siri, Pengusaha Gresik Dipolisikan
Setelah beberapa orang datang, mereka membantu istri pelaku dan membawanya ke Puskesmas.
"Akhirnya warga berdatangan ke TKP dan beberapa saat kemudian pelaku diamankan oleh polisi," kata Arman.
Kepolisian telah mengamankan M sebagai tersangka. M dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun jucto pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
