Senin, 09 November 2020 07:00 UTC
CEMBURU: Afif saat di Polsek Panceng guna dimintai keterangan terkait dugaan dirinya melakukan penganiayaan istri sirih nya. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Afif 50 tahun warga Desa Luwayuh, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan anggota Polsek Panceng. Pasalnya ia dilaporkan oleh istri sirinya yakni Anidah 30 tahun warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, terkait perusakan perabotan rumah dan diduga melakukan penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Panceng, Ipda Moh Dawud mengatakan, selain menganiaya korban dengan cara memukul dengan kayu, pelaku juga merusak beberapa perabotan rumah korban.
Awalnya, korban saat itu tengah bersama pria bernama Sugianto serta anak perempuannya duduk di dalam ruang tamu. Secara tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.
"Pelaku menendang kursi yang saat itu diduduki oleh korban hingga kursi tersebut rusak dan patah pada bagian pegangan kursi. Patahan itu yang dibuat memukul kepala dan punggung korban," kata Dawud dikonfirmasi, Senin 9 November 2020.
BACA JUGA: Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Gresik Divonis Tujuh Tahun Penjara
Bersamaan itu lanjut Dawud, pelaku juga merusak jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca, setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
“Akibat kejadian itu korban menderita luka memar pada bagian kepala atas dan punggung bagian kiri, selanjutnya korban melaporkan pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu. Kami melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dawud.
Lebih jauh Dawud memaparkan Polsek Panceng, terang Dawud pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku penganiayaan dan perusakan. Namun tidak diindahkan yaitu mangkir.
Selanjutnya, pada Jumat, 06 November 2020 sekira Pukul 17.00 WIB, pelaku Afif diamankan polisi, tepatnya di salah satu warung kopi Desa Tlogosadang Kecamatan Panciran Kabupaten Lamongan.
“Pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 406 KUHP. Serta mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya kayu sepanjang 40 cm," pungkasnya.