Logo

Kasus KDRT Anggota DPRD Banyuwangi, Polisi Didesak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Reporter:,Editor:

Senin, 11 August 2025 04:00 UTC

Kasus KDRT Anggota DPRD Banyuwangi, Polisi Didesak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Ilustrasi KDRT

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Kuasa hukum Komariyah, Angga Kurniawan, mendesak penyidik Polresta Banyuwangi melakukan pelimpahan tahap II berkas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan istri Komariyah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Saiful Anam. 

Sebagai pendamping korban, Angga, meminta ketegasan penyidik Polresta Banyuwangi agar menjadikan laporan dugaan kasus KDRT kliennya sebagai atensi untuk segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. 

"Ini sudah viral, bahkan kasus KDRT bukan tindak pidana biasa. Dan klien saya memberanikan diri untuk melapor dengan tekanan dan ancaman yang dialami dari pelaku," kata Angga, Senin, 11 Agustus 2025.

Meskipun penuh tekanan, langkah Komariyah untuk melanjutkan dugaan kasus KDRT ke ranah hukum tidak surut. Walaupun dia sadar jalan itu akan menghadapi banyak tantangan. 

BACA: Suami Belum Ditahan, Istri Anggota DPRD Banyuwangi Korban KDRT Pertanyakan Nasib Kasusnya

Angga mendesak Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra segera melakukan pelimpahan tahap kedua sehingga perkara tersebut bisa segera masuk ranah penuntutan. 

"Tolong agar anak buahnya, dalam hal ini penyidik Renakta (remaja, anak, dan wanita), segera mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata pengacara asal Surabaya ini. 

Pada Kejari Banyuwangi, Angga berharap agar ketika pelimpahan tahap kedua ini tersangka Saiful ditahan. Ini merupakan permintaan seluruh pihak keluarga korban. 

"Penahanan ini akan memberikan rasa aman bagi klien saya dan memberi contoh bagi masyarakat yang lain bahwa tidak ada tempat untuk pelaku kasus KDRT," ujarnya. 

Patut diketahui, selama proses penyidikan di Polresta Banyuwangi, tersangka Saiful tidak ditahan penyidik dan masih aktif sebagai Anggota DPRD Banyuwangi. 

BACA: Anggota DPRD Banyuwangi Tersangka KDRT, Pakar Hukum: Normatifnya Ditahan

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi sempat menjelaskan ke wartawan jika berkas perkara Saiful Anam telah lengkap atau P21 pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum menerima pelimpahan berkas tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banyuwangi. Namun kami telah menerima informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Rizky. 

Rizky menegaskan pihaknya masih menunggu jadwal proses pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polresta Banyuwangi. 

"Kami masih menunggu penjadwalan pelimpahan tahap kedua oleh pihak penyidik. Setelah proses tahap kedua dilakukan, barulah jaksa penuntut umum (JPU) dapat melanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya.