Kamis, 14 November 2024 07:00 UTC
Polisi melakukan olah TKP di lokasi perkara KDRT di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Kamis, 14 November 2024. Foto: Polsek Driyorejo.
JATIMNET.COM, Gresik – Siti Wahyuni, 37 tahun, harus dibawa ke rumah sakit akibat luka serius di kepala usai dipukul suaminya dengan besi linggis.
Sontak peristiwa tersebut membuat geger warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Suaminya, Muid, 40 tahun, kini jadi tersangka.
Kapolsek Driyorejo AKP Musihram saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pertengkaran suami istri disertai kekerasan itu.
BACA: Lakukan KDRT, Bos Meubel di Gresik Divonis Dua Bulan Penjara
"Peristiwa sekira pukul 8.30, seorang istri sebagai korban pemukulan suaminya dengan besi menyerupai linggis," katanya, Kamis, 14 November 2024.
Musihram menyebut keduanya terlibat cekcok hebat hingga suaminya marah dan naik pitam yang kemudian terjadi pemukulan.
"Saat cekcok itu istrinya minta cerai, suaminya marah dan memukul korban di bagian kaki dan kepala hingga korban tersungkur bersimbah darah," katanya.
BACA: Cegah KDRT, DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Latih Pendamping Penyintas
Menurutnya, perkara diatas saat ini telah ditangani dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Warga yang mengetahui korban tergeletak di teras rumahnya melapor ke Polsek dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo,
Petugas mengamankan pelaku dan mengamankan besi sepanjang satu meter menyerupai linggis sebagai barang bukti.