Logo

Lakukan KDRT, Bos Meubel di Gresik Divonis Dua Bulan Penjara

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 March 2022 08:20 UTC

Lakukan KDRT, Bos Meubel di Gresik Divonis Dua Bulan Penjara

Terdakwa saat mengikuti sidang putusan atas perkaranya secara daring. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Eddy Priyanto 39 tahun, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pria yang diketahui bos meubel di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik divonis atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri nya.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti dalam berkas putusannya meyebutkan, korban saat itu tengah mengawasi karyawan, tiba-tiba terdakwa memeluknya dari belakang. Kemudian terdakwa memaksa korban untuk berhubungan badan, dengan cara memaksa dan menggunakan dua jari dimasukan ke kemaluan korban yang membuat korban merontak merasa kesakitan.

Hakim menilai akibat perbuatan terdakwa, kemaluan korban bengkak pada bibir luar kanan, kemudian terdapat luka gores pada kedua pergelangan tangan korban. "Sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a," kata Ketua Majels Hakim Sri Sulastuti, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Jatim Dipolisikan

Lanjut hakim, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. "Menjatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Dengan ketentuan terdakwa tetap ditahan," tegasnya majelis hakim.

Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dua bulan penjara, putasan itu diterima terdakwa maupun Jaksa penuntut. Sebagai catatan, perkara ini bermula korban diajak bercinta di kamar mandi dan korban sempat berontak, namun terdakwa terus memaksa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi.

Kemudian korban melaporkan ke pihak Polisi atas kekerasan seksual, karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa.