Kamis, 11 September 2025 08:40 UTC
Para pelaku curanmor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis, 11 September 2025. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penipuan, penggelapan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para tersangka terdiri dari empat pelaku berasal dari Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra menjelaskan berdasarkan laporan sejak bulan Agustus 2025, polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor berbagai merek.
Setidaknya laporan tersebut mulai dari kasus penipuan dan penggelapan dan curanmor yang berada di wilayah hukum Banyuwangi.
"Pelaku sudah kami amankan semua. Untuk tipu gelap modusnya jual beli kendaraan, namun setelah dites drive kemudian oleh pelaku dibawa kabur oleh pelaku M," kata Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis, 11 September 2025.
BACA:'Satreskrim Polresta Banyuwangi Gulung Sindikat Curanmor
Sedangkan kasus curanmor dilakukan tiga pelaku. NH dan BH berperan sebagai eksekutor. Modusnya sering beroperasi saat malam hari di rumah kos yang kemudian menunggu penghuninya tertidur lelap.
"Pelaku curanmor ini menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Macan Blambangan, dihasilkan satu orang penadah motor curian, yakni AR. Berkat kerja keras, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan unit kendaraan dan STNK.
"Pelaku yang berada di rumah kos berhasil diamankan 1x24 jam saja," katanya.
BACA:' Melawan saat Hendak Diringkus, Kaki Dua Residivis Curanmor Ditembak
Atas perbuatannya, tersangka penipuan dan penggelapan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun.
Sedangkan, pelaku curanmor terancam pidana sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lalu, penadah motor curian dijerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Diketahui pelaku curanmor merupakan residivis. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak tga kali," katanya.
