Selasa, 06 January 2026 05:00 UTC

Aparat kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya seorang pekerja di area Pelabuhan PT Semen Indonesia Tuban, Senin, 5 Januari 2026. Foto: Polres Tuban
JATIMNET.COM, Tuban — Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia secara mendadak di kawasan Pelabuhan PT Semen Indonesia, Senin sore, 5 Januari 2026. Lokasi tepatnya, di area Transfer Tower 3, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Korban diketahui bernama Choirul Huda, 31 tahun, warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang bekerja sebagai pengawas di perusahaan rekanan PT Bali Age.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Jenu sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan dari masyarakat itu menyatakan tentang ditemukannya seorang pekerja yang tak sadarkan diri di lokasi pelabuhan.
“Korban sebelumnya sempat beristirahat bersama rekan kerjanya di pos penjagaan yang berada di bawah Transfer Tower 3. Saat itu, korban mengeluhkan pusing. Lalu, berpamitan untuk melanjutkan istirahat di bawah tower,” terangnya kepada Jatimnet.com Selasa, 6 Januari 2026.
BACA: Proyek Kantor Dukcapil Tuban Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja
Menurutnya, sekitar pukul 15.00 WIB salah satu saksi mengecek kondisi korban karena tidak kunjung bangun. Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan kemudian dipanggil untuk melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan upaya membangunkan, korban diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Siswanto.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian bersama tim Inafis Polres Tuban dan tenaga medis segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban guna dilakukan visum et repertum.
BACA: Turunkan Rasio Lost Time Injury, SIG Dukung Pembangunan Berkelanjutan Kuatkan Budaya K3
Siswanto menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Peristiwa ini tidak mengarah pada tindak pidana. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena faktor kesehatan, namun kepastian penyebab kematian menunggu hasil visum,” tegasnya.
Usai proses medis, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, kepolisian tetap melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari para saksi.
