Kamis, 20 November 2025 10:00 UTC

Beberapa pekerja yang tidak menggunakan helm saat menggarap proyek Kantor Dukcapil Tuban Kamis, 20 November 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Proyek pembangunan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan tersebut mencuat ketika seorang jurnalis melintas di lokasi proyek dan mendapati sejumlah pekerja tidak mengenakan helm maupun perlengkapan keselamatan lainnya, Kamis siang, 20 November 2025.
Pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp2 miliar itu diketahui dikerjakan oleh CV Jaya Ningrat Abadi yang beralamat di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada CV Perkasa Mandiri.
Menanggapi temuan itu, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, menegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi wajib memenuhi ketentuan K3 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
BACA: 2025 Sisa Sebulan, Serapan Belanja DPUPR-PRKP Tuban Masih 46 Persen
“Dalam Pasal 3 sudah jelas disebutkan syarat-syarat umum K3 yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, baik itu pengurus maupun pengusaha,” ujarnya.
Erni menekankan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tetap wajib diterapkan di lapangan meskipun dalam hirarki pengendalian risiko, APD merupakan langkah paling akhir.
Para pekerja proyek rehab kantor Dukcapil Tuban terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar. Foto: Zidni Ilman
“Kalau APD tidak digunakan, tentu itu pelanggaran. Pihak yang bertanggung jawab adalah pemilik pekerjaan, dalam hal ini pelaksana proyek,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek pemerintah tidak boleh mengabaikan K3. Menurutnya, Dinas Dukcapil sebagai satuan kerja memiliki kewajiban turut mengawasi kepatuhan kontraktor terhadap aturan tersebut.
BACA: Proyek Infrastruktur Tuban Disorot DPRD, Sejumlah Pekerjaan Terindikasi Molor
“Seharusnya pihak Dukcapil mengetahui kondisi itu dan memberikan teguran. Kalau kami turun ke lapangan, yang kami periksa adalah PT atau CV yang mengerjakan proyek,” jelasnya.
Erni memastikan pihaknya akan memberikan peringatan terkait temuan tersebut agar pelanggaran tidak terulang.
“Pesan kami satu: safety first. Aturan K3 berlaku untuk proyek swasta maupun pemerintah, tanpa pengecualian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Tuban, Agung Triwibowo, membantah bahwa pekerja tidak dibekali perlengkapan keselamatan. Ia menegaskan rekanan sudah menyediakan APD sejak awal proyek berjalan.
“Ada dan sudah disiapkan sejak awal. Body harness dan helm lengkap,” pungkasnya.
