Logo

Janggal Pembatalan Seragam Olahraga Disdik Sampang

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 October 2026 05:30 UTC

Janggal Pembatalan Seragam Olahraga Disdik Sampang

Kantor Dinas Pendidikan Sampang tampak dari depan. Foto: Zainal Abidin.

JATIMNET.COM, Sampang – Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang akhirnya buka suara terkait program pengadaan seragam olahraga bagi pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Disdik Sampang Dadang mengatakan, program pengadaan 100 set seragam olahraga senilai Rp17,4 juta itu telah dibatalkan.

Alasannya, pengadaan tersebut dinilai kurang memberikan manfaat dan menjadi bagian dari efisiensi anggaran.

"Program itu telah dibatalkan, dan anggarannya juga sudah dikembalikan ke kas daerah," ujar Dadang saat ditemui di Kantor Disdik Sampang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Namun, pembatalan tersebut menyisakan pertanyaan karena anggaran pengadaan telah lebih dulu dicairkan. Pembayaran tercatat dengan kode 35.27/04.0/000167/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P1/5/2026, dengan PT Sandi Mitra Jasa tercatat sebagai pihak penyedia jasa.

Saat ditanya kapan program tersebut dibatalkan, Dadang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Demikian halnya ketika disinggung mengenai bukti pengembalian dana ke kas daerah. "Kalau soal itu saya tidak bisa menjawab," ucapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang Sudar mempertanyakan proses pengadaan tersebut. Menurutnya, pencairan anggaran semestinya dilakukan setelah penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.

"Seharusnya pihak penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan terlebih dulu sebelum anggaran dicairkan. Namun, ini justru sebaliknya anggaran cair tapi kegiatan tidak dikerjakan," katanya.

Sudar mengatakan, kondisi tersebut perlu diperjelas, terutama jika Disdik Sampang menyatakan program telah dibatalkan dan anggarannya sudah dikembalikan ke kas daerah.

Menurutnya, pembatalan dan pengembalian anggaran semestinya meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa.

Jejak tersebut mulai dari dasar pembatalan, waktu pembatalan, mekanisme pengembalian dana, hingga bukti penerimaan kembali oleh kas daerah.

Dari kondisi tersebut, Sudar kemudian menduga terdapat mens rea atau niat jahat dalam proses pengadaan. Ia menduga ada upaya manipulasi kegiatan yang melibatkan Disdik Sampang dan pihak ketiga.

"Kalau memang program itu dinilai kurang bermanfaat, kenapa masih dianggarkan dan dananya dipaksa dicairkan," ujar Sudar.